Dipasang Di Zona Merah, Satpol PP Tertibkan Spanduk Ilegal

“Tadi juga ada utusan dari Parpol ke kantor Satpol-PP minta spanduk yang sudah ditertibkan, katanya mau dipasang kembali namun ditempat yang sesuai peruntukannya,”Jelas Sugiono.

Diketahui, Spanduk yang ditertibkan, rata-rata tidak berijin dan terdiri dari spanduk Parpol dari beberapa anggota DPRD. Penertiban itu dilakukan karena pemasangannya dianggap tidak sesuai regulasi.

“Ke depan nanti kita akan melakukan penertiban spanduk lagi yang tidak berijin, karena itu wajib, dan melanggar aturan Perbup,”Tambahnya.

Baca Juga :   Warga Gotong Royong Timbun Makam Yang Terdampak Banjir, Kades : Korban Banjir Butuh Uluran Tangan Pemda

Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Warsiti meminta agar Pemerintah bisa lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena untuk pemasangan baliho atau reklame sudah ada regulasi dan aturannya.

“Dinas harus bisa menyuarakan untuk melarang pemasangan baliho atau reklame di zona yang dilarang, paling tidak bisa memberikan edukasi dan pengertian kepada masyarakat,”Katanya.

Baca Juga :   Keunikan Batik Tulis Di Bunda Gallery, Masih Dibuat Dengan Cara Manual

Warsiti juga menegaskan bahwa aturan yang dibuat untuk pemasangan baliho atau reklame harus ditaati, kalaupun masyarakat sengaja maka harus ditertibkan.

“Pemasangan reklame atau spanduk di zona yang dilarang akan merusak keindahan kota, jadi harus ditertibkan,”Cetusnya. (ADV-Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.