Begini Tanggapan Komisi 2 DPR RI Soal Tuntutan Masa Jabatan Kades

Disinggung apakah tuntutan Kades ini bisa dianulir pada tahun 2023 atau 2024, Ia mengaku bahwa ini adalah persoalan politik, dan itu mungkin saja apabila mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011, tentang pembentukan dan peraturan perundang-undangan.

Dalam UU itu disebutkan, sepanjang sudah sesuai aturan maka tidak masalah, apabila diputuskan di 2023 juga tidak apa-apa, sebab Kata Riyanta, Kewenangannya ada di DPR bersama pemerintah, namun apabila pemerintah tidak setuju, DPR masih bisa mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011.

“Sepanjang DPR dan Pemerintah sepakat, atau DPR sudah mengambil keputusan politik terhadap rancangan UU, dan pemerintah tidak mau menanda tangani dalam waktu 1 bulan terhitung UU itu diputuskan oleh lembaga DPR, itu sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat.”Terangnya.

“DPR nantinya akan mengupayakan itu, tapi kita melihat dulu untuk kesiapan fraksi-fraksi, karena nanti kita akan melibatkan semua fraksi yang ada di DPR,”Jelasnya.
(Ws-01/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *