“Intinya masyarakat Pati memohon Bawaslu turun tangan meninjau seleksi penerimaan anggota. Karena banyak sekali keluhan masyarakat yang negatif,” harap akun @herupranoto14.
Sementara Ketua KPU Pati Imbang Setiawan menepis adanya informasi kecurangan yang dilakukan oleh KPU Pati. Ia mengaku bahwa mekanisme penerimaan PPS sudah sesuai dengan prosedur.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan apapun terkait adanya kecurangan perekrutan PPS yang sudah terlaksana.”Tangkisnya Selasa (24/1/2023).
Ia menjelaskan bahwa pelantikan serentak terhadap PPS ini sudah sesuai dengan aturan di dalam undang-undang 7 tahun 2017, dan diharapkan para peserta setelah dilantik bisa menjalankan tugas dengan baik dan berpegang teguh dengan Undang Undang.
“Saya harap setelah selesai, semua PPS dan PPK segera aktif dan selalu koordinasi degan pihak-pihak terkait dalam menjalankan tugasnya.”Tegas Imbang.
“Apapun keputusan panitia adalah keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat, karena itu sudah sesuai dengan tahapan, mulai pendaftaran hingga ujian sudah dijalankan sesuai dengan prosedur,”Tambahnya.
Diketahui, Sebanyak 1.218 orang PPS yang berasal dari 406 Desa/Kelurahan di 21 Kecamatan di Kabupatan Pati dilantik. Pelantikan dihadiri oleh PJ Bupati dan Forkompinda, Dinas/Instansi tingkat Kabupaten, Camat dari 21 Kecamatan, 406 Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Pati, seluruh Parpol peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pati, Bawaslu, NU, Muhammadiyah, KNPI, Karang Taruna, Penyandang Disabilitas, serta tamu undangan lain dari berbagai kalangan. Turut hadir dalam acara pelantikan ini adalah seluruh ketua dan anggota PPK serta sekretaris dan staf sekretariat PPK se-Kabupaten Pati yang mendampingi para PPS.
(Lot:Ws/Z1)