Ini Penjelasan Kajari Halmahera Utara Terkait Dua WNA Melarikan Diri

MALUT, zonasatu.net- Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, menyampaikan penjelasan terkait dua terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Philipina yang melarikan diri saat proses persidangan, Minggu (29/01/2023).

“Kami Kejari Halmahera Utara setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti lalu kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II Tobelo, selanjutnya kami limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tobelo untuk dilakukan proses pemeriksaan di persidangan dengan meminta agar dikeluarkan penetapan penahanan,”Ujar Agus Wirawan Eko Saputro, melalui siaran pers Minggu (29/01/2023).

Agus menjelaskan, Pengadilan Negeri Tobelo hingga proses persidangan berjalan, tidak mengeluarkan penetapan penahanan, dan setelah sidang pertama pembacaan dakwaan serta saksi-saksi selanjutnya majelis hakim menunda satu minggu untuk pemeriksaan ahli,

“Jadi pada sidang berikutnya, para terdakwa sudah tidak berada di Tobelo, kami Kejari Halmahera Utara telah melakukan pencarian dibantu oleh Polres Halmahera Utara dan petugas Imigrasi Tobelo, namun, hingga saat ini belum kami temukan,”katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.