Ini Penjelasan Kajari Halmahera Utara Terkait Dua WNA Melarikan Diri

“Dalam perkara ini tidak ada dilakukan tahanan kota, Kejari Halmahera Utara melakukan penahanan di Lapas kelas II Tobelo, dan PN Tobelo tidak melakukan penahanan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo mempidanakan dua WNA Fhilipina berinisial RAC (50) dan JBT (40) karena kedapatan memasuki Wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Kedua WNA tersebut merupakan pasangan suami istri yang ditangkap oleh petugas Imigrasi Kanim Tobelo bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara pada 25 Agustus 2022 di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Man-02).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.