Aspirasi Kades Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun Sah, Tapi Harus Prosedural

PATI, zonasatu.net– Aksi yang dilakukan oleh para Kepala Desa (Kades) ke Jakarta untuk menuntut perpanjangan masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun itu dianggap sah. Hal itu menyusul lantaran untuk status Kades juga masyarakat, jadi hak kades untuk menyampaikan aspirasi tidak boleh dilarang.

“Namanya aspirasi itu silahkan saja, semua berhak menyuarakan keinginannya atau hak yang patut diperjuangkan, jadi silahkan saja,”Ungkap Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Pati Imam Kartiko, Jumat (3/2/2023).

Dikatakan, Segala juknis itu butuh prosedur, dan itu harus dihormati bersama, karena untuk merubah aturan UU itu harus ada kesepakatan. Apabila untuk perubahan UU itu hanya sepihak dengan mengandalkan kebijakan politik, maka itu juga patut dipertanyakan, sebab mengenai perubahan kebijakan politik itu tidak bisa hanya dilakukan oleh sepihak, mesti dari Pemerintah maupun DPR harus memperoleh persetujuan bersama.”Pembentukan atau yang mengatur ini setahu saya harus dari eksekutif dan legislatif, tidak bisa hanya dari satu pihak. Namanya pembentukan undang-undang itu harus juga mendapat persetujuan bersama,” jelasnya.

Di samping itu, aspirasi Kades terkait masa penambahan tersebut membutuhkan proses dan waktu yang relatif. Dia menyebut tergantung siapa yang mempunyai keinginan dan kapan akan dibahas usulan dari Kades tersebut.”Political will atau politik keinginan prosesnya tergantung kan juga sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Nah di situ disepakati kedua belah pihak antara pemerintah dan dewan terkait pembahasannya kapan,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.