Aspirasi Kades Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun Sah, Tapi Harus Prosedural

Dijelaskan, Usulan perpanjangan masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun itu harus dilihat lagi dari banyak faktor, dan banyak yang harus dilibatkan dalam pembahasan penetapan masa jabatan itu. Pasalnya, Akan ada yang pro dan kontra, sehingga pastinya akan diminimalisir.”Pastinya dalam pembahasan itu juga akan banyak pertimbangan, dan dari pemerintahan sendiri selama ini juga belum pernah dilibatkan,”Cetusnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Bambang Susilo mendukung agenda Kepala Desa (Kades) ke Jakarta untuk menuntut haknya, salah satunya adalah masa jabatan 9 tahun.”Itu upaya teman-teman Kades untuk memperjuangkan haknya, jadi silahkan, namun yang menentukan itu adalah pemerintah pusat,”Ujarnya.

Pemerintah Daerah (Pemda) hanya mengikuti upaya para Kades yang tergabung Kades Indonesia Bersatu (KIB) untuk berangkat ke Jakarta, karena dalam undang-undang itu sudah diatur.“Kalau tidak salah isunya soal masa jabatan, jadi ya Monggo, kami secara institusi mendukung langkah-langkah dan upaya para Kades asal dilakukan dengan baik,”Tandasnya.
(ADV-Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.