Usulan Jabatan Parades 9 Tahun Dinilai Kurang Mendasar

Kabag Tapem Pemkab Pati Imam Kartiko
Kabag Tapem Pemkab Pati Imam Kartiko

“Jadi kita lihat SK pensiunnya sampai berapa, kalau sampai 65 tahun maka perangkat desa akan pensiun sampai umur 65 tahun,”Katanya.

Apabila diusulkan untuk masa jabatan 9 tahun memang itu dinamis, namun Lanjut Imam, Tidak bisa begitu, karena desa juga butuh orang yang tahu dan paham tentang sejarah yang ada di desa.

“Misalkan Perades diusulkan menjadi 9 tahun, memang itu dinamis, tapi tidak bisa begitu, karena desa butuh orang yang tahu sejarah desa, karena ketika terjadi masalah seperti sengketa atau apa, tidak akan ada sumber yang jelas, karena perangkatnya berganti terus jika jabatan perades itu 9 tahun,”Ujarnya.

Imam menegaskan, Perangkat Desa itu bukan jabatan politik, sehingga tidak pas jika jabatan perangkat desa itu dibuat seperti jabatan Kades.

“Jabatan Politik itu seperti Kades, Bupati, atau pimpinan yang lain, kalau perangkat desa itu tidak pas kalau dibuat seperti jabatan politik, karena yang paham tentang sejarah desa itu nantinya ya perangkat desa,”Terangnya.
(Lot:Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *