BPKAD Tepis Keterlambatan Honor THL

Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Sukardi
Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Sukardi

Keterlambatan ini, Lanjut Sukardi dialami oleh semua THL, dan itu semua sudah terbayarkan, kemungkinan kalau ada THL yang terlambat honornya, itu terjadi di BLUD Rumah Sakit, dan itu bukan kewenangan di BPKAD, sehingga bisa di cek langsung kesana (Rumah Sakit, red).

“Kalau pegawai tidak terlambat, karena di pertengahan Desember sudah kami susun laporannya, namun untuk THL pertengahan januari baru bisa terbayarkan, dan pastinya itu terjadi sama di semua OPD,”Ujarnya.

Pembayaran terhadap THL ini melalui OPD masing-masing, dan biasanya pembayaran itu dilakukan setiap tanggal 1, namun karena ada kendala, sehingga terjadi keterlambatan hingga pembayarannya baru dilaksanakan pertengahan Januari.

“THL ini honornya tidak masuk belanja pegawai, dan mereka dimasukkan belanja barang dan jasa karena tidak diakui pemerintah, makanya gaji THL ini dihitung harian,”Ucapnya.

“Para THL itu sehari digaji Rp 55 ribu, sistemnya seperti itu, karena landasannya Standar Satuan Harga (SSH), olehnya gaji THL ini berbeda, tidak bisa mencapai Upah Minimum Kabupaten (UMK),”Timpalnya.
(Lot:Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.