“Secara aturan, memang pihak ketiga (Kontraktor) punya hak untuk cairkan uang muka, namun kalau proyek tidak jalan dan kemudian mereka tidak kembalikan uang maka sasarannya PPK,”ucapnya.
Pekerjaan jalan Kaporo-Capalulu tidak di kerjakan meskipun sudah cair uang muka, hal itu karena saat kontraktor menyewa alat berat dan dibawa ke lokasi, tapi alat berat itu rusak,”jelasnya.(Edl.03).