SANANA, zonasatu.net- Penyidik Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melayangkan surat kepada Dinas PUPR Pemda Kepsul.
“Surat tersebut terkait permintaan dokumen kontrak proyek jalan HRS Kaporo-Capalulu,”ujar Kadis PUPR, Jainudin Umaternate.
Jai mengaku, proyek jalan Kaporo-Capalulu tahun 2022 dengan nilai Rp.5 milyar lebih itu sudah pasti akan jadi temuan BPK, karena uang muka sudah cair 30% sementara pekerjaan tidak jalan.