Jual Pupuk Diatas HET, Disdagprin Ancam Berikan Sanksi, Dewan : Kami Dukung

PATI, zonasatu.net- Harga pupuk subsidi bantuan dari pemerintah terkadang menjadi permainan bagi pengecer nakal untuk menjual pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Padahal dalam aturan penjualan pupuk subsidi diatas HET itu sangat dilarang dan melanggar aturan.

“Kami belum menerima laporan adanya pengecer atau KPL nakal yang menjual pupuk subsidi diatas HET,”Ungkap Kepala Disdagperin Kabupaten Pati, Hadi Santosa.

Baca Juga :   Desak DPR RI Turunkan Hak Angket, Puluhan Warga Gelar Tabur Bunga

Menurutnya, Apabila ada pengecer yang menjual pupuk diatas HET agar dilaporkan, supaya dari dinas bisa langsung melakukan monitoring.

“Silahkan masyarakat melapor kalau ada pengecer yang nakal, kalau memang teguran kami tidak membuat jera, maka akan segera kami tindak,”Ancamnya.

Hadi mengaku akan memberikan sanksi maupun pencabutan izin pengecer atau Kios Pupuk Lengkap (KPL) jika didapati pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga HET, bahkan untuk izin badan induk perusahaan juga bisa dicabut.

Baca Juga :   Masuknya Investor Bisa Mengurangi Angka Kemiskinan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.