GMNI Dukung Kejari Halmahera Utara Ungkap Dugaan Korupsi Gaji Fiktif Satpol PP

MALUT, zonasatu.net- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara mendukung penuh proses Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gaji Fiktif Satpol PP Tahun Anggaran 2019-2022 yang sementara di lakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara sehingga dibuat terang benderang kasus-nya.

Hal tersebut disampaikan ketua DPC GMNI Halmahera Utara, Recky Forno SH. melalui siaran pers, Senin (20/03/2023).

Baca Juga :   Banjir Semakin Naik, Warga Di Bantaran Sungai Silugonggo Masih Bertahan

Dia menyebutkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas.

Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Sesuai hasil kajian DPC GMNI Halmahera Utara, ungkap Recky bahwa ada 2 masalah dugaan korupsi gaji Satpol PP Halmahera Utara yakni pertama, orang yang sama sekali tidak menjalankan tugas sebagai pegawai Satpol PP, tetapi mendapatkan gaji selama 4 tahun secara terus menerus.

Baca Juga :   Kerangka Jenazah Mantan Sekda Halmahera Utara Dipulangkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.