MALUT, zonasatu.net- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara mendukung penuh proses Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gaji Fiktif Satpol PP Tahun Anggaran 2019-2022 yang sementara di lakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara sehingga dibuat terang benderang kasus-nya.
Hal tersebut disampaikan ketua DPC GMNI Halmahera Utara, Recky Forno SH. melalui siaran pers, Senin (20/03/2023).
Dia menyebutkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas.
Sesuai hasil kajian DPC GMNI Halmahera Utara, ungkap Recky bahwa ada 2 masalah dugaan korupsi gaji Satpol PP Halmahera Utara yakni pertama, orang yang sama sekali tidak menjalankan tugas sebagai pegawai Satpol PP, tetapi mendapatkan gaji selama 4 tahun secara terus menerus.