Kedua, ada yang sudah berhenti, tetapi namanya tetap ada dan masih dicairkan gajinya. Ini memang kejahatan yang luar biasa yang dilakukan oleh oknum yang berwenang untuk mencairkan uang ini, dan ini harus di periksa.
Menurutnya, jika kita lihat bahwa proses pencairan gaji fiktif itu pasti berdasarkan Surat keputusan (SK) Maka hal ini juga harus di selidiki,
“kami tahu bahwa Kejaksaan Halmahera Utara pernah membuktikan Kasus Panwaslu terkait dengan korupsi jadi kami GMNI Halmahera Utara tetap mendukung penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan ini makin terang-benderang.” Katanya.
Wakil Ketua Aksi dan Propaganda GMNI Halmahera Utara, Wilson Musa menambahkan bahwa pihaknya sudah tahu karakter para oknum ASN yang bekerja bukan atas dasar pengabdian, tapi hanya memperkaya diri sendiri, sehingga watak dan karakter korup masih terdengar dikalangan masyarakat,
“Karena itu kami meminta kasus ini untuk tetap ditindaklanjuti demi mengawal kemajuan daerah agar keseluruhan penindakan on the track, bisa dipantau pada setiap penindak hukum.” Tandasnya (Noke).





