PATI, zonasatu.net– Polisi menetapkan MT (28) sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Amelia Damayanti (23) yang merupakan istrinya sendiri.
MT terancam hukuman penjara 15 tahun, karena telah melanggar pasal 44 ayat 3 Undang-undang KDRT. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hingga mengakibatkan matinya korban.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama menjelaskan, Awalnya pelaku usai menenggak minuman keras (miras) bersama temannya lalu pulang ke rumah pada Minggu sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Pelaku saat itu sedang melihat AD sedang tidur dengan anaknya, namun karena melihat Pampers anaknya penuh, lalu pelaku mengajak korban untuk membeli pampers.
Saat di jalan, pelaku dan korban cek-cok, lalu pelaku menghentikan motornya di lapangan, saat cek-cok pelaku menuduh korban selingkuh, namun sebaliknya korban juga menuduh pelaku selingkuh dengan wanita lain yang berstatus janda.
“Pelaku tak terima, lalu memukul korban di bagian kiri kepala 2 kali, lalu bagian mulut dan pipi, setelah itu pelaku mencekik korban hingga jatuh, dan setelah itu korban masih ditendang di bagian dada dan perut,”Ungkap Kapolresta Pati saat menggelar konferensi pers Selasa (16/5/2023).