“Jadi calon Kepsek ini harus lulus sebagai guru penggerak, dan itu tidak harus dari PNS, namun juga bisa dari PPPK,”Ujarnya.
Usulan Kepsek itu nanti kewenangannya di BKPP, namun begitu Lanjut Ikmal, untuk pengajuannya harus melalui ke Pj Bupati, sehingga harus minta persetujuan dan ijin ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih dulu.
“Usulan kepsek ini nanti akan disampaikan ke Pj Bupati, tapi akan dideligasikan ke BKPP, namun karena diisi oleh Pj Bupati, maka harus ijin dulu ke Kemendagri,”Ujarnya.
Apabila nanti terjadi kekosongan Kepsek, maka untuk sementara sekolah-sekolah itu akan diisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepsek, dan kewenangannya itu nanti di BKPP, hingga menunggu persetujuan dari Kemendagri keluar.
(Lot-Ws/Z1)





