SANANA, zonanasatu.net– Setelah ditunjuk menjadi Pj Kepala Desa Kabau Pantai pada bulan april yang lalu, Nasrun Tidore pun langsung menjalankan perintah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Nasrun menggunakan wewenangnya untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015.
Dia memberhentikan sejumlah aparat desa yang tidak memenuhi persyaratan yaitu tidak memeliki ijasah SMA.
Padahal, dalam UU nomor 6 tahun 2014 pada bagian kelima UU desa pasal 48 dijelaskan bahwa perangkat desa di angkat berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat.
Selain memberhentikan perangkat desa yang tidak memeliki ijazah SMA, Pj kepala desa Nasrun juga memberhentikan perangkat desa yang secara diam-diam ikut menerima bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH),”Ungkap Ketua tim FAM-SAH desa kabau pantai Usman Umasangadji kepada media ini, Rabu (24/5/23).

Lanjut dia, meskipun Pj. kades sudah melaksanakan mekanisme sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa namun sepertinya camat Djafar Umanahu yang tidak mengerti atau buta tentang undang-undang desa sehingga malah memberi surat teguran kepada Pj.kades Nasrun Tidore.





