“Camat Djafar malah memaksa dan memberi surat teguran kepada Pj. kades Nasrun Tidore untuk mengangkat kembali perangkat desa yang tidak memliki ijasah SMA dan perangkat desa yang juga ikut mendapatkan bansos PKH tersebut, Ini kan aneh, ada apa di balik itu?,”ujarnya.
Tambah dia, karena camat Djafar bersi keras mempertahankan aparat desa yang tidak memiliki ijasah SMA itu, akhirnya dia dan kelompoknya mengatur siasat buruk dan langsung melakukan pengusulan pergantian Pj. kades sehingga pada akhirnya Nasrun dilengserkan.
“Camat melengserkan Pj.kades dengan alasan bahwa dalam melakukan pergantian aparat desa, Pj. kades belum mengajukan surat permintaan permohonan rekomendasi pergantian aparat desa kepada camat.
Padahal Pj. kades sudah layangkan surat permintaan permohonan pergantian aparat desa kepada camat pada tanggal 3 april,”jelasnya.
Lebih lanjut, Usman mengatakan bahwa pergantian aparat desa itu,Pj kades sudah lakukan sesuai perintah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,namun camat dan kelompoknya saja yang sengaja melengserkan Pj.kades.
“Jadi apakah ini Pj Nasrun Tidore yang tabrak aturan ataukah camat Djafar Umanahu yang masih kurang paham dengan aturan tentang desa,”tanya Usman.(Ekhy)





