Lemahnya Penegakan Regulasi Pengelolaan SDA Di Kabupaten Jepara, Dapat Melemahkan PAD

Tri Hutomo, Sekretaris DPW KAWALI Jawa Tengah.
Tri Hutomo, Sekretaris DPW KAWALI Jawa Tengah.

Beredar berita di berbagai media beberapa minggu yang lalu, bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara mengalami defisit Rp 80 miliar.
DPRD juga sudah menyikapi dan mengklarifikasi dengan memanggil TAPD untuk meminta penjelasan tentang Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang tidak mencapai target.

Menurut DPRD ada beberapa PAD yang tidak mencapai target yakni di sektor minerba. PAD dari sektor tersebut usulan dari pemerintah dan diproyeksikan sektor minerba bisa menyumbang PAD sebanyak Rp 31 milliar.

Paling banyak dari penambangan pasir besi di kawasan pesisir Jepara yang hingga kini aktivitas penambangan belum terlaksana. Atas permasalahan tersebut pimpinan DPRD Jepara, akan melakukan langkah-langkah konkrit untuk memastikan kebenaran dari informasi defisit anggaran tersebut.

Selanjutnya, apabila benar, maka membuka peluang menggunakan hak-hak yang dimiliki oleh DPRD Jepara, seperti hak menyatakan pendapat, hak interpelasi hingga hak angket. DPRD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap perda dan perbup.

Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah (minyak bumi, gas, batu bara, nikel, emas, pasir, batu dan lain-lain yang menjadi pokok pengelolaan industri). Dasar dari pengelolaan sumber daya alam tercantum didalam konstitusi Negara Republik Indonesia (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945) menjelaskan bahwa seluruh sumber daya alam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat dan bangsa.

Namun seperti kita ketahui bersama bahwa pertambangan selalu menimbulkan dampak negatif pada lingkungan hidup masyarakat, setempat seperti adanya kerusakan lingkungan.

Segala sesuatu yang dihasilkan dari kekayaan alam dikelola oleh Negara dalam artian sempit yaitu pemerintah untuk kemaslahatan dan kepentingan rakyat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pertambangan adalah kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan yang meliputi penyelidikan umum, eksploitasi, studi kelayakan, kontruksi penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan.

Pemerintah memiliki tugas dan fungsi yaitu mengatur tentang tata cara kegiatan pengelolaan sumber daya alam (pertambangan) baik tentang regulasi perizinan pertambangan, pengelolaan pertambangan sampai dengan retribusi pajak pertambangan. Sehingga atas dasar tersebut, pajak pertambangan Galian C bisa menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi Pendapatan Daerah di Kabupaten Jepara apabila mampu dikelola oleh pemerintah daerah dengan baik.

Karena realitanya, Kabupaten Jepara merupakan Kabupaten yang memiliki sumber daya alam yang melimpah yaitu sumber daya alam berupa hutan, sawah, pariwisata, laut dan sumber daya alam berupa non-migas dan lain-lain. Kabupaten Jepara terletak di Provinsi Jawa Tengah, yang berbatasan langsung dengan tiga kabupaten sekaligus.

Banyaknya pertambangan yang tidak memiliki perizinan dan pertambangan yang dinilai illegal menjadi salah satu masalah bagi Pendapatan Asli Daerah dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Jepara, eksploitasi yang tidak dibatasi oleh pihak pemerintah menjadi salah satu penyebab kerusakan.

Sehingga penambang leluasa untuk melakukan aktifitas penambangan ilegal tanpa harus takut dengan adanya pencegahan. Pemerintah Kabupaten Jepara sendiri seharusnya memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan baik perizinan maupaun pemungutan pajak atas kegiatan eksploitasi sumber daya alam pertambangan galian pasir dan krikil atau pertambangan galian c, sehingga terdapat regulasi yang jelas terhadap perizinan, batas ketentuan waktu, rehabilitasi terhadap bekas pertambangan dan sebagai pendapatan asli daerah melalui pemungutan pajak.

Kasus pertambangan yang terjadi di Kabupaten Jepara pada umumnya merupakan pertambangan Galian C yang masih illegal atau tidak memiliki perizinan yang mengakibatkan terjadinya eksploitasi terhadap sumber daya alam berupa batu secara besar-besaran.

Dari beberapa pandangan kajian ekonomi politik lokal membahas bagaimana pemerintah daerah mampu menghasilkan suatu kebijakan mengenai perizinan dan pemungutan distribusi pajak daerah terhadap pelaku usaha pertambangan sehingga bisa menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.