Karena sifat dari pertambangan selalu merusak lingkungan dan harus diperbaiki. Misalnya kerusakan pada jalan masyarakat akibat dari alat transportasi penambangan ilegal yang keluar masuk setiap harinya, dan penambangan Galian C berdampak pada kerusakan lingkungan yang masif, akan tetapi kegiatan ilegal tersebut dengan leluasa beroprasi, bahkan dengan bebasnya membawa hasil penambangan galian C ilegal tersebut ke luar daerah seperti Kudus, Demak dan Pati dengan melewati jalan protokol, sampai malam hari.
Hasil dari beberapa kajian menunjukkan bahwa Ekonomi Politik Lokal bisa berkembang tergantung dari hasil kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, misalnya dalam kebijakan pajak pertambangan dan startegi perizinan yang dirancang serta sinergi pemerintah dan dunia usaha yang di bentuk oleh Pemerintah Kabupaten Jepara.
Akan tetapi, pada prakteknya masih banyak terjadi penambangan yang ilegal dan tidak memiliki izin, dikarenakan kurangnya ketegasan dari Pemerintah Daerah sehingga penambang ilegal bebas leluasa untuk melakukan penambangan dari wilayah Jepara utara sampai selatan tanpa harus mendapatkan izin dari pihak manapun, sehingga berdampak juga pada para pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara legal atau taat aturan.
Pendapatan Asli Daerah merupakan indikator dari kemandirian daerah, oleh karena itu sebagai lembaga, daerah juga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengkoordinasi semua pendapatan daerah dengan menggali dan mengembangkan potensi yang ada agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Pada pada kenyataannya Pemerintah kurang memberikan ketegasan terhadap pelaku usaha penambangan Ilegal yang mengakibatkan mereka tidak membayar pajak dan lari dari tanggungjawab yang dapat merugikan semua golongan yaitu pada Kabupaten/Kota tidak adanya pemasukan pajak yang dibayar dan pada masyarakat adanya konflik antara yang pro dan kontra serta kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh penambangan ilegal tersebut.
Memang benar kewenangan pemerintah ditingkat lokal/daerah dalam pengelolaan pertambangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 yang menjadi permasalahan adalah bahwa pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam hal kegiatan pertambangan tidak dapat menerbitkan perizinan kepada pelaku kegiatan pertambangan sehingga mengakibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota harus menunggu kebijakan dari pihak Pemerintah Provinsi. Sehingga menyebabkan banyak kegiatan pertambangan di tingkat Kabupaten/Kota menjadi illegal dan tidak memiliki izin legal.
Akan tetapi retribusi daerah adalah pendapatan daerah yang dihasilkan dari bentuk perizinan, pembayaran barang dan jasa yang diberikan oleh pelaku usaha/badan dimana daerah sebagai penerima hasil dari usaha tersebut. Retribusi dan pajak daerah merupakan unsur utama dalam pendapatan asli daerah. Daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak daerah dan retribusi.
Kewenangan tersebut semata-mata untuk meningkatkan jumlah pendapatan asli daerah, sehingga pelaksanaan pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah dapat berlangsung. Pemerintah daerah juga diberi wewenang untuk membentuk peraturan daerah tentang teknis tata cara pemungutan retribusi dan pajak. Salah satu dari kajian ekonomi politik adalah bagaimana pihak pemerintah mengeluarkan regulasi terhadap kegiatan pelaku usaha yang kemudian berdampak pada pendapatan/keuangan Negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjelaskan bahwa daerah Kabupaten/Kota memiliki kekuasan hak terhadap pajak yang terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Yang termasuk dalam pajak mineral bukan logam dan batuan adalah asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata,bentonit, dolomit, garam, batu, grafit, granit, pasir dan krikil dan segala sesuatu yang termasuk kedalam bukan logam dan batuan. Pemerintah daerah tingkat II Kabupaten/Kota memiliki kewenangan terhadap distribusi dan pajak dari jenis kegiatan pertambangan yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjelaskan bahwa yang termasuk kedalam pendapatan asli daerah adalah Pajak daerah, Retribusi daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan Dan pendapatan asli daerah yang sah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan diatas menunjukkan bahwa salah satu sumber pendapatan daerah yaitu pajak daerah yang terdiri dari beberapa kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan salah satunya adalah kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang salah satunya adalah pertambangan galian c atau pertambangan pasir dan krikil.
Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), sumbersumber pendapatan asli daerah yang potensial harus digali secara optimal sehinggal akan mendapatkan hasil yang diinginkan.
Pihak pelaku usaha (tambang) secara tidak langsung memang sangat berpengaruh terhadap perekonomian suatu wilayah baik itu Negara mauapaun tingkat lokal/daerah, maka dalam hal ini pemerintah dalam tingkat lokal atau pemerintah dearah memiliki kekuasaan dan wewenang untuk memberikan kemudahan investor dalam melakukan kegiatan produksi barang/jasa dengan memberikan jaminan dan kepastian hukum serta kemudahan dalam proses pelayanan perizinan. Namun bukan berarti pemerintah melakukan pembiaran atas kegiatan usaha ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak sumber daya alam serta lingkungan. Sehingga patut dipertanyakan ketika ada usaha ilegal akan tetapi dengan masif beroprasi dan berdampak pada kerusakan lingkungan, pihak pemerintah kemana?. Jika mereka memberikan konstribusi, diberikan kepada siapa?.
Penulis : Tri Hutomo, Sekretaris DPW KAWALI Jawa Tengah.





