Suwarno Nilai Pemilu dan Pilkada Pengaruhi Penyusunan Perbup

“Itu sudah ditentukan paling lambat sekian tahun sekian bulan itu pihak pemerintah daerah harus sudah bisa melaksanakan,” katanya.

Dalam penyusunan Perbup, katanya, Pemkab juga harus segera menyusun anggarannya. Ini yang kadang membuat pemerintah agak lama dalam penyusunan Perbup. Mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah.

“Banyak sekali yang kaitannya dengan anggaran. Oleh karena itu, dinas terkait kan kalau sudah di-Perbup-kan dinas terkait menyusun anggaran untuk itu. Anggaran biasanya dari TAPD sudah diplot,” tutur dia.

Jadi harus diselaeaskan dengan anggaran yang ada. Pasalnya, begitu Perda di-Perbup-kan, kemudian diundangkan, berarti sudah berlaku.

“Kalau sudah berlaku dananya sudah harus ada, walaupun belum maksimal,” tandasnya.(ADV/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *