Alasan pengurangan itu karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati saat ini terjadi refocushing anggaran.
“Disdik katanya refocushing anggaran, jadi banyak yang dikurangi, tapi untuk pengasuh pondok pesantren tidak ada pengurangan,”ujarnya
Dijelaskan, Sistem pengurangannya dibuat prosentase di tiap-tiap Kecamatan, misalnya untuk kuota di Margorejo ada 507 orang, maka untuk presentasinya akan dibagi 8,4 persen.
Hasilnya, nanti akan dikembalikan di tiap-tiap Badko di Kecamatan, siapa-siapa saja yang nantinya menerima dan tidak menerima Bankes.
“Nama-nama guru TPQ yang dikurangi itu, yang tahu adalah Badko Kecamatan, bukan kami (Kemenag), kami hanya menerima data,”ujarnya.
Kemenag, Kata Dia, Tidak bisa mengintervensi para guru LPQ yang menerima Bankes, karena itu kewenangannya di Badko.
“Soal pilih-pilih atau tidak, itu saya tidak tahu, karena yang tahu persis pengurangan itu bukan dari Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke Badko Kecamatan, kami tidak bisa mencampuri,”tambahnya.