HALUT, zonasatu.net || Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara bersama DPRD melakukan pendataanganan KUA-PPAS Tahun 2025.
Sidang paripurna KUA-PPAS berlangsung di ruangan Bangsaha DPRD Halmahera Utara, Selasa (3/9/2024).
Bupati Halmahera Utara Frans Manery mengatakan, Pemda beberapa waktu lalu telah menyampaikan daftar KUA-PPAS tahun anggaran 2025.
Dalam tahapannya, telah diatur dalam peraturan Mendagri tentang penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahun.
“Kami berterimakasih kepada DPRD, karena telah bersama membahas secara internal, mitra, perangkat daerah dan TAPD. Sehingga bisa bersama untuk menandatangani KUA-PPAS,” ujar Frans.
Frans menjelaskan, penyampaian KUA-PPAS Halmahera Utara perubahan tahun 2024, merupakan implementasi kewajiban konstitusional, sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, Pemerintah Daerah harus kembali merumuskan, kebijakan umum perubahan Anggaran
Hal itu disebabkan adanya proyeksi yang tidak tercapai dan pergeseran item-item pembelanjaan yang krusial dan mendesak untuk segera dilaksanakan
“Perubahan kebijakan pendapatan disebabkan oleh beberapa faktor ekonomi yang bersifat kondisional, karena itu adanya perubahan regulasi,”jelasnya.
Perubahan kebijakan pendapatan daerah pada APBD kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2024, kata Frans disesuaikan berdasarkan kebijakan pemerintah terkait dan transfer Daerah.
“Perubahan kebijakan pendapatan didasarkan pada hasil evaluasi realisasi pendapatan triwulan II tahun anggaran 2024, peraturan daerah tahun 2024, dan LPJ pelaksanaan APBD tahun 2023,” bebernya.