Ayah dan Kakak Tiri di Pati Jadi Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur

PATI, zonasatu.net || Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati menangkap dua pria yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati.

Kedua tersangka berinisial UK (50) dan TH (17) yang merupakan ayah tiri dan kakak tiri korban. Keduanya ditangkap pada Kamis, 22 Oktober 2026 dan kini ditahan di Mapolresta Pati.

Kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad, mengatakan peristiwa tersebut dialami korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada bibinya.

“Kedua terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pati. Hubungan pelaku dengan korban adalah ayah tiri dan kakak tiri,” ujar Fuad di Mapolresta Pati, Senin (26/10/2026).

Fuad menjelaskan, dugaan tindak kekerasan seksual terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 3 September 2026. Aksi tersebut dilakukan di rumah korban saat kondisi sepi.

Menurut keterangan, peristiwa bermula saat korban dicabuli oleh kakak tirinya. Perbuatan tersebut diketahui oleh ayah tiri korban, namun tidak dicegah dan justru direkam.

Rekaman tersebut, kata Fuad, kemudian dijadikan alat intimidasi oleh tersangka UK untuk melakukan perbuatan serupa terhadap korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *