Pendaftaran Anggota KPPS Pada Pilkada 2024 Mulai Dibuka

HALTENG, zonasatu.net|| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Tengah mulai membuka Pendaftaran Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tahun 2024.

Diketahui, Pengumuman Pembukaan Pendaftaran ini, sesuai dengan Nomor 211/PP.04.2-Pu/8202/4/2024 tentang pendaftaran calon Anggota KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Berikut Persyaratan Anggota KPPS:

a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Repubhk Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tdak lagi menjadi anggota partai politik yang dibutuhkan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tndak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga :   Hi. Buhari : Kami Akan Siapkan Anggaran Bencana Sesuai Perintah Presiden

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.