“Kami berharap kepada masyarakat, saat aturan itu mulai diberlakukan, masyarakat Kabupaten Pati harus siap dengan JKN,”ujarnya
“Untuk pembuatan SKCK sudah berlaku sekitar 2 bulan yang lalu, dan pembuatan atau perpanjangan SIM mulai diberlakukan (1/11),”sambungnya
Heri juga menyebut, apabila nanti masyarakat yang ingin membuat atau perpanjangan SIM tapi belum memiliki kartu JKN, maka akan ada petugas dari BPJS yang berjaga
Tekhnisnya, Kata Dia, SIM itu akan dibuat, namun untuk penyerahan SIM akan diberikan setelah masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta JKN aktif
“Kalau ada yang belum memiliki SIM, dan ingin membuat atau perpanjangan, nanti akan ada petugas JKN yang membantu membuatkan,”ucapnya
Penggunaan peserta JKN ini, Lanjut Heri, merupakan syarat administrasi untuk pembuatan dan perpanjangan SIM
“Kalau tidak sebagai peserta JKN aktif, maka tidak bisa membuat atau perpanjangan SIM, karena itu syarat utama untuk pendaftaran membuat dan memperpanjang SIM,”terangnya





