MOROTAI, zonasatu.net || Bawaslu Pulau Morotai, Maluku Utara telah menindaklanjuti laporan tim hukum Paslon nomor urut 3, Rusli Sibua-Rio Cristian Pawane soal netralitas ASN yang menyeret nama Asisten I, Muhclis Baay.
“Terkait laporan asisten I ini, secara formil materiilnya sudah terpenuhi,”ucap Kordiv P3S Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi. Untung, Senin (21/10/2024).
Tak hanya itu, kata Murjat, baik saksi, pelapor maupun terlapor juga sudah diminta klarifikasi.
“Insya Allah besok sudah kita lakukan pembahasan kedua dengan Gakumdu, apakah memenuhi syarat tindak pidana Pemilihan atau tidak, “katanya.
Sekedar diketahui, Asisten I Setda Pemda Pulau Morotai Muchlis Baay dilaporkan ke Bawaslu karena telah melanggar aturan netralitas ASN.





