PATI, zonasatu.net || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati akan memberlakukan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat berkas untuk membuat surat izin mengemudi (SIM).
Pemberlakuan ini rencananya akan mulai diterapkan pada 1 November 2024
Hal ini disampaikan Bagian Urusan (Baur) SIM Satpas Polresta Pati Heri kemarin
Menurutnya, Untuk perpanjangan atau membuat SIM baru harus disertai dengan keanggotaan sebagai peserta JKN aktif
Apabila tidak terdaftar di JKN, maka itu tidak bisa, karena ini merupakan syarat utama saat pendaftaran untuk pembuatan dan perpanjangan SIM
“Program ini berlaku secara nasional, dan kami sudah lakukan sosialisasi 1 bulan terakhir ini secara masif, baik di tempat umum, media massa dan media elektronik,”katanya
Penggunaan kartu JKN dalam membuat SIM ini, Kata Dia, Sesuai Perpol Nomor 5 tahun 2023 tentang penerbitan dan penandaan SIM
Pada pasal 9 ayat 1 huruf 5a berbunyi disitu disebutkan harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)





