“Sesuatu yang sudah terjadi, itu berarti wilayahnya Bawaslu, tidak menjadi wilayah kementrian agama,”jelasnya usai mengikuti pembinaan ASN di lingkup Kantor Kemenag yang digelar di Hotel Grandland Hotel, Rabu (23/10/2024).
Menurut Umar, Kementrian Agama akan menindaklanjuti atas prosedur yang telah dilakukan oleh Bawaslu.
Namun, persoalan itu biar ditangani oleh Bawaslu, apakah masuk dalam unsur pelanggaran atau tidak
“Meski sudah melihat vidionya, namun saya belum ketemu titik pelanggarannya, jadi biarlah Bawaslu yang bergerak, model pelanggarannya seperti apa,”tuturnya.
Dijelaskan, Untuk sanksi kepada yang bersangkutan itu ada mekanismenya, jika hasil penyelidikan Bawaslu dan ditemukan unsur pelanggaran, dari Kakanwil pastinya akan memberikan tindakan tegas
“Untuk sangsinya, tergantung hasil kajian pelanggaran dari Bawaslu, Kementrian agama hanya menunggu perintah, kalau perintahnya harus diberhentikan ya diberhentikan,”tambah Kakanwil.





