Diduga Selundupkan BBM Ilegal Di Morotai, Kepala Syahbandar Mengaku Tidak Mengetahui

Namun, Anwar menegaskan bahwa seharusnya setiap kapal yang masuk atau keluar pelabuhan harus tercatat dalam sistem inaportnet dan dilengkapi dengan dokumen yang lengkap.

“Jika ada kapal yang masuk atau berangkat itu seharusnya ada pemberitahuan awal lewat sistem itu sebelum kapal tiba,”tegasnya.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa proses bongkar muat BBM harus melalui izin resmi dari Syahbandar dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung seperti invoice order.

“Tinggal dikonfirmasi dengan pihak-pihak berwenang karena kalau sudah dibongkar tanpa ijin bongkar itu artinya apa,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *