PATI, zonasatu.net || Aparatur Desa, harusnya mempunyai tugas dan kewajiban dalam pelayanan kepada masyarakat
Hal itu ternyata tidak berlaku di pemerintahan desa di Desa Jatisari kecamatan Jakenan Kabupaten Pati
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Narso mengungkapkan, Hasil sidak di Desa Jatisari ternyata hanya ditemukan seorang perangkat desa
Sementara, dari semua perangkat desa yang lain termasuk Kepala Desa, ternyata jarang berada di kantor desa
“Kemarin kami sidak di desa Jatisari, disana ternyata ada beberapa masalah,”kata Narso saat di temui di kantor DPRD Pati Jumat (21/2/2025)
Ia mengungkapkan, Dari beberapa masalah itu diantaranya, di kantor desa hanya ada satu perangkat desa, sehingga akan menyulitkan pelayanan kepada masyarakat
Selain itu, sistem absensi aparat desa yang harusnya menggunakan finger print sekarang sudah tidak ada





