PATI, zonasatu.net || Lapas Kelas IIB Pati mengusulkan 175 warga binaan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan
Remisi ini diusulkan sebagai bentuk penghargaan kepada para warga binaan pada hari raya Idul Fitri 1446 hijriah atau lebaran 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Binadik dan Giatja Lapas Pati Zove Ardani mengatakan, Dari 175 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi diantaranya 171 laki-laki dan 4 perempuan
“Totalnya yang kita usulkan menerima remisi ada 175 orang, dan itu nanti diterimanya bervariasi,”ucapnya
Dijelaskan, Sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa, setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.