“Kita masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk melakukan pendalaman terkait dugaan Kasus Korupsi di DKP,”kata Kasat Reskrim Polres Halut, Sofyan Torid
Disebutkan, Untuk 4 saksi yang dipanggil yakni J Selaku Bendahara Tim Swakelola, W selaku pemilik Toko Pengadaan Pakan, ER selaku Kasubag Program dan M selaku Bendahara Pengeluaran di DKP
“4 saksi itu sudah kami panggil dan kita masih melakukan pendalaman,”ujarnya
Dari hasil penyelidikan, Lanjut Kasat, apabila ditemukan adanya korupsi maka untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 dan atau Pasal 9 UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar rupiah,”pungkasnya.





