Dituding Pangkas 8 Orang Penerima BLT, BPD Soatobaru : Sesuai Kesepakatan Dengan Pemdes

Ia mengatakan bahwa Sesuai informasi untuk 8 orang yang tidak menerima BLT dianggap keluarga mampu, dan ada yang sudah berada di luar daerah.

Bahkan, diantaranya juga menggunakan dana BLT itu untuk mengonsumsi minuman keras.

“Pemangkasan penerima BLT itu, berdasarkan rapat bersama Pemdes saat penetapan penerima BLT. Tapi kades tuding,  dibilang BPD yang pangkas, ini kan keliru,”tuturnya.

Atas tudingan itu, lembaga BPD menggelar pertemuan bersama dengan pemdes pada kamis (25/7/2025) dengan mengundang Kades Soatabaru,

Pertemuan itu, sesuai rencana bersifat  klarifikasi atas tudingan kades terhadap lembaga BPD, hanya Kades tidak hadir

“Kami undang Pemdes, untuk klarifikasi tudingannya, tetapi kades tidak hadir dan pertemuannya dibatalkan. Kami kesal, padahal pertemuan ini penting untuk klarifikasi tudinganya sendiri,”cetusnya.

Diketahui, undangan BPD atas klarifikasi kades Soatabaru tenbusannya langsung ke Camat Galela Barat, Dinas PMD dan Bupati Halmahera Utara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *