Ia menegaskan kepolisian tidak memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin.
“Peredaran miras ilegal berpotensi memicu gangguan sosial dan tindakan kriminal. Penindakan ini bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban,” katanya.
Selain penyitaan, edukasi turut diberikan kepada warga.
“Kami berikan pembinaan agar pelaku usaha dan warga memahami konsekuensi hukum serta dampak sosial dari miras ilegal,”jelas AKP Joko.
Menurutnya, langkah penegakan hukum akan diterapkan jika pelanggaran kembali ditemukan.
“Apabila masih nekat menjual miras tanpa izin, kami akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”tegasnya.
AKP Joko mengajak masyarakat turut berperan dalam pengawasan lingkungan.
“Kami mendorong warga untuk melapor bila menemukan aktivitas serupa. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci terciptanya keamanan,”tutupnya





