PATI, zonasatu.net || Perkara pengrusakan mobil polisi saat aksi demo 13 Agustus 2025 lalu oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memasuki sidang perdana
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Kamis (27/11/2025) dengan nomor 180.P/Pidana dengan agenda sidang perdana
Terdakwa adalah M, warga Kecamatan Tlogowungu, salah satu pelaku yang diduga melakukan pengrusakan mobil polisi saat aksi demo
Ahmad Wildan, selaku Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, M didakwa atas perkara tindak pidana 170 terkait kasus pengrusakan mobil provost dari Polres Grobogan
“Kami tetap melakukan pembelaan secara normatif, selaku kuasa hukum dari AMPB, kami tetap melakukan upaya hukum,”ungkap Wildan
Menurutnya, Dalam proses sidang, M dipastikan akan mendapatkan putusan seadil-adilnya oleh majelis hakim
Pasalnya, Sesuai fakta di lapangan bahwa M tidak melakukan aksinya secara langsung sesuai yang didakwakan oleh pihak kejaksaan





