PATI, zonasatu.net || Gedung Serba Guna (GSG) di Desa Koripandriyo Kecamatan Gabus harusnya sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH)
Pasalnya, Bertahun-tahun GSG itu dibiarkan tanpa ada tindak lanjut pembangunan
Apalagi, informasi sebelumnya bahwa dalam pembangunan GSG itu terdapat temuan sekitar Rp 165 juta
Namun, mantan Kades yang seharusnya bertanggung jawab, ternyata lepas tangan
Hal ini pun dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama
Menurutnya, Bangunan GSG itu masih menjadi tunggakan mantan Kades Koripandriyo.
Ia harusnya bertanggung jawab untuk menyelesaikan, tapi sampai sekarang masih mangkrak
“Mantan Kades, sudah pernah kita panggil. Tapi, tidak datang,”ungkapnya Jumat (21/11/2025) di kantornya





