HALUT, zonasatu.net || Satres Narkoba Polres Halmahera Utara mengamankan JY (31) alias Jul yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini terjadi pada Kamis (27/11/2025) di desa Gosoma Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru mengatakan, Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria diduga memiliki narkotika gol 1 jenis sabu di Desa gosoma
Setelah menerima informasi, Tim opsnal Sat Narkoba yang di pimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Sudomo Latani, langsung bergerak menuju TKP di Desa gosoma sekitar pukul 15: 30 wit
Di TKP, Polisi melihat JY sedang duduk di samping kantor pam di Desa Gosoma
“Setelah diketahui ciri-ciri, Tim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku,”ungkapnya
Saat penangkapan, Lanjut Dia, Polisi menemukan barang haram itu yang disimpan dalam 1 saset kecil di tas samping dan 1 saset kecil yang disimpan dalam pembungkus Rokok.





