Warga Wonorejo Pertanyakan Izin Pabrik Rokok dan Pemasangan Tiang Listrik PLN

Warga desa saat audensi di kantor desa Wonorejo
Warga desa saat audensi di kantor desa Wonorejo

PATI, zonasatua.net || Warga Desa Wonorejo Dukuh Bedrek RT 6/2, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, mendatangi Kantor Desa Wonorejo, Senin (18/8/2026).

Kedatangan mereka untuk menggelar audiensi bersama pihak PR Krisna Sakti Abadi dan perwakilan PLN Pati.

Audiensi digelar menyusul adanya dua persoalan. Pertama, lokasi pembangunan pabrik rokok yang informasinya awalnya akan digunakan sebagai gudang. Kedua, pemasangan tiang dan trafo PLN yang dinilai dilakukan tanpa koordinasi dengan warga maupun pemerintah desa.

Slamet Widodo, salah satu warga Wonorejo, menilai PLN terlalu ceroboh dalam memasang infrastruktur. Seharusnya, kata dia, pemasangan gardu dan tiang dikoordinasikan terlebih dahulu.

“Kami datang ke kantor desa ini untuk mempertanyakan soal izin pemasangan trafo dan tiang milik PLN, karena tanpa izin masyarakat dan desa,” ungkapnya usai audiensi.

Ia menyebut pemasangan tiang di bahu jalan menyalahi aturan. Begitu pula pemasangan di lahan milik warga yang dilakukan tanpa koordinasi dan ganti rugi.

“Kami berpikir 10 tahun ke depan. Kalau ada pelebaran jalan, siapa yang tanggung jawab kalau tiang itu tergusur,” katanya.

“Begitu juga pemasangan tiang listrik di lahan warga. Kenapa asal pasang, tidak koordinasi, apalagi ganti rugi,” sesalnya.

Slamet menambahkan, warga juga tidak pernah diajak sosialisasi terkait pendirian pabrik. Informasi awal yang diterima warga adalah pendirian gudang, bukan pabrik rokok.

Di tempat yang sama, Devi selaku admin PR Krisna Sakti Abadi menjelaskan, proses perizinan pabrik sudah dilakukan melalui dinas terkait. Soal koordinasi ke masyarakat dan desa, ia mengaku belum bisa menjawab.

“Se sepengetahuan saya, sejak pendirian pabrik sudah ada izin yang mengikat,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *