Sempat Kosong Berbulan-bulan, Kursi Golkar DPRD Pati Kini Diisi Moh. Setyadi

Menurutnya, seluruh proses PAW sudah melalui prosedur yang sah dan sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu telah sesuai dengan regulasi dari KPU serta diperkuat dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah.

“Jadi pelantikan saudara Muhammad Setyadi dari Partai Golongan Karya ini sudah sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dengan dilantiknya Moh. Setyadi, ia akan melanjutkan tugas sebagai wakil rakyat untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029.

Ali menyebutkan, sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 174, Moh. Setyadi otomatis akan menempati posisi almarhum Riyanto, yakni di Komisi A beserta seluruh alat kelengkapan dewan yang melekat.

Di akhir sambutannya, Ali menitipkan harapan besar kepada anggota dewan yang baru dilantik tersebut.

Ia berharap Moh. Setyadi mampu bekerja cepat, beradaptasi dengan lingkungan kerja dewan, dan menjadi penyambung aspirasi masyarakat, khususnya dari daerah pemilihan Pati Utara, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Pati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *