Sidang Praperadilan Haji Utomo di PN Pati, Termohon Polresta Pati Tidak Hadir

PATI, zonasatu.net || Penetapan tersangka terhadap Haji Utomo dalam kasus dugaan pencurian mesin dinilai cacat hukum.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum pemohon, Izzudin Arsalan dari Kantor Advokat Faturrohman, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pati, dengan perkara nomor 5.

Perkara ini terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/X/2025/SPKT/POLRESTA PATI/POLDA JATENG yang ditangani penyidik di Polresta Pati.

Menurut Izzudin, ada kesalahan fatal dalam penerapan dasar hukum penetapan tersangka oleh penyidik.

“Dalam penetapan tersangka, penyidik Polresta Pati masih menggunakan Putusan MK Tahun 2014 Nomor 21. Putusan itu seharusnya sudah tidak bisa diberlakukan lagi karena sudah diakomodir dalam KUHAP yang baru,” tegas Izzudin.

Selain penggunaan putusan MK yang kedaluwarsa, pihaknya juga menyoroti pasal yang dijadikan dasar penetapan tersangka.Ia menyebut pencantuman Pasal 3 KUHP Nasional dan Pasal 6 ayat 163 serta beberapa ketentuan lain tidak tepat dan dipaksakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *