Sidang Praperadilan Haji Utomo di PN Pati, Termohon Polresta Pati Tidak Hadir

Kejanggalan lain juga ditemukan dalam SPDP yang diterbitkan untuk Haji Utomo.Dalam SPDP tersebut, kata Izzudin, tidak diuraikan secara jelas kronologi peristiwa, waktu kejadian, maupun tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya.

“Dalam SPDP untuk Haji Utomo, perkara yang disangkakan tidak jelas. Tidak diuraikan kronologi, peristiwa, dan tindak pidana yang disangkakan,” ujarnya.

Sementara itu, sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban termohon harus tertunda.

Pihak termohon dari Polresta Pati tidak hadir dengan alasan masih berkoordinasi dengan pimpinan di atasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 8 Oktober 2026 dengan agenda jawaban dari termohon, dilanjutkan replik dan pembuktian untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Haji Utomo batal demi hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *