PATI, zonasatu.net || Sidang lanjutan praperadilan untuk tersangka H. Utomo dalam kasus dugaan pencurian mesin kapal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat (9/10/2026).
Kuasa hukum Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H. dari Kantor Advokat Fathurrohman mengatakan, sidang kali ini beragendakan pembacaan replik atas jawaban dari termohon.
“Agenda hari ini replik atas jawaban dari termohon,” ujar Izzudin usai persidangan.
Pantauan di lokasi, sidang dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal yang telah disepakati bersama, yakni pukul 09.00 WIB.
Sidang yang dipimpin majelis hakim PN Pati tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan tanpa adanya penundaan seperti pada sidang-sidang sebelumnya.
Dalam persidangan, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya membacakan replik sebagai tanggapan resmi atas jawaban setebal 20 halaman yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kepolisian selaku termohon.





