Izzudin menegaskan, dalam replik tersebut pihaknya kembali menguatkan dalil adanya cacat formil dan cacat yuridis dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
Menurutnya, jawaban dari termohon pada sidang sebelumnya tidak membantah substansi permohonan, melainkan hanya menguraikan kronologi peristiwa.
Setelah replik selesai dibacakan, majelis hakim kemudian menutup sidang praperadilan hari ini.
Majelis hakim menetapkan agenda selanjutnya adalah pembacaan duplik dari pihak termohon yang dijadwalkan pada Senin (12/10/2026).
Diketahui, H. Utomo saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencurian mesin dari Kapal Manis Sejahtera dan tengah ditahan di Polresta Pati.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif dan menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah menurut hukum.





