Kuasa Hukum Korban Desak PN Pati Bersih dari Mafia Peradilan

PATI, zonasatu.net || Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan terhadap tersangka Utomo dalam kasus dugaan pencurian mesin kapal.

Sidang tersebut merupakan sidang kedua, setelah pada sidang pertama pihak kepolisian selaku termohon tidak hadir dan meminta penundaan pada Jumat (9/10/2026). Majelis hakim kemudian menetapkan sidang kembali digelar pada Kamis (8/10/2026).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon dan jawaban dari termohon. Selanjutnya, sidang akan berlanjut dengan agenda replik dan duplik.

Nimerodin Gulo selaku kuasa hukum pelapor Siti Fatimah Al Zana mengatakan, pelaku dugaan pencurian kapal yang berinisial U saat ini sudah ditahan di Polresta Pati dan sedang mengajukan praperadilan di PN Pati.

Ia bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang turut mengawal kasus ini mendesak agar proses peradilan berjalan bersih tanpa adanya praktik suap.

“Kami meminta kepada pengadilan agar tidak bermain suap. Jangan bermain-main dengan suap di pengadilan,” tegas Gulo saat ditemui usai persidangan.

Gulo menduga ada kejanggalan dalam penanganan perkara yang menjerat U. Pasalnya, dari tiga perkara yang menjerat tersangka yang sama, dua perkara sebelumnya berakhir dengan putusan lepas dan bebas.

“Pertanyaannya, ada apa dengan pengadilan ini. Perkara yang ketiga kali ini, kami kawal terus agar tidak terjadi mafia peradilan,” ujarnya.

Ia merinci, dua perkara sebelumnya adalah kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian hampir Rp 3 miliar. Rinciannya, satu perkara dengan kerugian Rp 1,7 miliar dan satu perkara lainnya juga dengan kerugian miliaran rupiah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *