PATI, zonasatu.net || Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh H. Utomo dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Pti.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Pati, Jumat (16/10/2026).
Praperadilan diajukan oleh pemohon untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan prosedur hukum yang dilakukan oleh termohon.
Namun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan dan menolak seluruhnya.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman, mengaku menghormati keputusan majelis hakim.
“Tapi, kami menemukan catatan-catatan yang akan menjadi bahan pokok masalah,” ujar Izzudin usai persidangan.
Menurutnya, salah satu poin penting yang disampaikan majelis hakim adalah terkait legal standing yang akan menjadi ranah pembuktian pada sidang pokok perkara.





