Praperadilan H. Utomo Ditolak PN Pati, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan di Sidang Pokok Perkara

Majelis hakim juga menyampaikan bahwa proses perolehan barang bukti akan dibuktikan lebih lanjut pada sidang pembuktian.

Hal itu, kata Izzudin, justru menjadi modal penting bagi tim kuasa hukum untuk menyusun strategi pembelaan pada sidang perkara selanjutnya.

“Point-point itu dirasa sudah cukup untuk menjadi bahan pembelaan pada saat memasuki sidang perkara,” tegasnya.

Ia menilai, dalam pertimbangannya majelis hakim pada intinya hanya mempertimbangkan aspek keberadaan barang bukti, tanpa mempertimbangkan tata cara perolehan barang bukti tersebut.

Padahal, menurutnya, prosedur perolehan barang bukti menjadi krusial untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dari putusan praperadilan tersebut, pihak pemohon mengaku sudah mengantongi sejumlah bahan pembelaan dari jawaban dan duplik yang disampaikan termohon.

“Dari putusan itu sudah jelas, untuk materi pembelaan kami sudah mendapatkan bahan dari jawaban termohon, duplik termohon. Dan tadi sudah jelas, nanti yang akan kami buktikan pada pokok perkara di persidangan,” pungkas Izzudin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *