Ayah dan Kakak Tiri di Pati Jadi Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur

“Rekaman itu dijadikan sarana untuk mengintimidasi korban agar menuruti keinginan pelaku,” ungkapnya.

Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya pada Rabu, 21 Oktober 2026. Informasi itu kemudian disampaikan kepada ibu kandung korban yang saat itu sedang bekerja di luar kota.

Ibu korban pulang pada Kamis, 22 Oktober 2026 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati.

Fuad menyebut korban sehari-hari tinggal satu rumah bersama ibu kandung, ayah tiri, dan kakak tiri. Perbuatan terjadi saat ibu kandung tidak berada di rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikis dan belum bersedia kembali melanjutkan pendidikan.

Atas perbuatannya, tersangka UK dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka TH, karena saat pertama kali melakukan perbuatan masih di bawah umur, maka proses hukumnya mengacu pada sistem peradilan pidana anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *