2 Warga Binaan Lapas Pati Kembali Mendapatkan Hak Asimilasi Rumah


PATI– Lapas Kelas IIB Pati kembali melaksanakan program asimilasi rumah terhadap 2 orang warga binaannya. Hal itu dilakukan atas dasar program pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.


Kepala Lapas Kelas IIB Pati Febie Dwi Hartanto menjelaskan, Asimilasi rumah dilaksanakan berdasarkan Permenkumham No. 43 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham No. 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Baca Juga :   Astaga, Curah Hujan Tinggi, Kayen Banjir Lagi


“Hari ini, ada 2 orang warga binaan lagi, yang kembali mendapatkan program asimilasi rumah.”Kata Febie Kamis (10/02/2002)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.