Tim Hukum Kasus Panwaslu Halut Siap Hadapi Sidang Di Pengadilan Tipikor

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan jadwal sidang tiga tersangka dilaksanakan tanggal 1 Maret 2022 di Pengadilan Tipikor Ternate,

“Sidang pembacaan dakwaan pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022,”Ujarnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) senilai Rp 4,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015-2016.
Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, kerugian negara senilai Rp 1.365.861.596

Kejari Halut juga telah menetapkan tiga tersangka itu, beinisial MB, mantan ketua Panwaslu, SH selaku mantan Sekertaris Panwaslu Halut dan GM selaku mantan Bendahara Panwaslu Halut dan telah ditahan di Lapas Kelas II Tobelo (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *